28 Mei 2011

"Kuasa Pengacara"

Mat 28:18-19 :"Jesus approached and breaking the silence, said to them, All authority ( all power of rule) in heaven and on earth has been given to Me. Go then and make disciples of all the nation...."

Di dalam Firman tersebut Tuhan Yesus menegaskan bahwa segala otoritas ( kuasa pemerintahan) di bumi dan di surga telah diberikan kepadaNya dan menjadi milikNya; dan dengan segala kekuasaan itu Ia memerintahkan kita untuk pergi.
Perintah tersebut adalah merupakan suatu pemberian kuasa untuk mewakili Dia di muka bumi ini.

Suatu "Kuasa Pengacara" adalah suatu kekuasaan yang resmi untuk bertindak sebagai pengacara atau wakil dari pihak tertentu (pemberi kuasa). Surat Kuasa Pengacara secara resmi menunjuk seseorang untuk bertindak atas nama orang yang lain. Penerima kuasa memiliki kuasa dan otoritas untuk mengambil tindakan-tindakan yang dibutuhkan, penerima kuasa atas pertimbangannya sendiri dapat menggunakan semua otoritas dan kuasa untuk melaksanakan pemberian kuasa itu.

Yesus telah memberikan kepada kita "Kuasa Pengacara" yaitu otoritas yang resmi untuk menggunakan namaNya, untuk mengambil otoritas atas kuasa setan dan kerajaannya di atas bumi ini.
Dalam nama Yesus kita telah menerima kuasa dan otoritas penuh untuk mewakili Dia sesuai dengan apa yang dilakukanNya jika Ia hidup dan berjalan dimuka bumi; secara resmi kita dapat menggunakan segala otoritas dan kuasa yang Dia miliki atas segala sesuatu disurga dan di bumi.
Mari kita gunakan kuasa pengacara yaitu bertindak dalam nama Yesus untuk mengambil kekuasaan atas setan dan penguasa-penguasa kegelapan, untuk menguasai sakit penyakit, untuk memproklamirkan pengampunan dan pertobatan dalam namaNya, untuk memenuhi kehendakNya.

Marilah kita berdoa bersama :
Yesus yang kekasih; dengan iman, aku menjangkau kepadaMu untuk mendapatkan kekuasaan yang penuh atas kuasa dan otoritas yang sudah Engkau berikan kepadaku dalam namaMu.
Sejak saat ini aku akan pergi di dalam namaMu. Aku akan menyatakan namaMu kemana aku pergi.
Aku akan mempraktekkan Kuasa Pengacara, hak resmi untuk mempergunakan namaMu; untuk menyatakan keselamatan, untuk menyembuhkan orang-orang sakit, untuk mengusir setan, untuk mengambil otoritas atas setan.
Terima kasih untuk Nama itu yang adalah Nama di atas segala nama. Terima kasih untuk harga yang sudah Kau bayarkan untuk memperoleh Nama itu.
Dengan iman saat ini, aku menjangkau kepadaMu untuk mendapatkan kekuasaan penuh atas kuasa dan otoritas yang sudah kau berikan kepadaku di dalam namaMu.
Amin.