27 Maret 2011

Pacta nuda servanda sunt

Yoh 14:14-15 :" Jika kamu meminta sesuatu kepadaKu dalam namaKu, Aku akan melakukannya. Jikalau kamu mengasihi Aku, kamu akan menuruti segala perintahKu".

Salah satu Dekrit Paus Gregorius IX yang berbunyi Pacta nuda servanda sunt yang berarti semua persetujuan apapun wujudnya harus dipenuhi. Kesepakatan menjadi dasar atau syarat terpenting dari terjadinya suatu perjanjian/kontrak ( dalam bidang hukum perdata pasal 1320 KUHPdt).
Suatu hubungan selalu didasarkan pada adanya saling tukar hak, demikian juga kita sebagai Anak-anak Allah, kita terikat janji denganNya, demikian pula Dia terikat janji dengan kita...luar biasa indahnya hubungan Bapa_Anak yang hanya dikenal dalam kekristenan ini.
Dalam Yoh 14 ayat 14 Kita mengajukan permintaan dan Tuhan akan memberinya; sedangkan dalam ayat 15 : Tuhan yang mengajukan permintaan, kita yang wajib memberi, yaitu dalam bentuk ketaatan ( menuruti perintahNya).
Bentuk ketaatan dalam hubungan ini lain dengan bentuk ketaatan waktu kita mentaati suatu peraturan hukum dunia. Dalam hubungan Bapa dan anak ini ketaatan dilandasi oleh KASIH, sehingga disini tidak terjadi hubungan perbudakan; dengan melibatkan kasih maka ia dapat mengubah segala sesuatu.
Jadi ketaatan untuk melakukan perintah/firman Tuhan bukan timbul oleh karena ketakutan namun oleh kasih kita kepadaNya, yang timbul oleh karena kasihNya kepada kita lebih dahulu.
Hubungan kita dengan Tuhan (baca persetujuan) patut dilaksanakan dengan landasan KASIH.

Bapa disorga didalam nama Yesus Kristus aku mengasihiMu oleh karena Engkau mengasihiku lebih dahulu, Aku mau mentaati FirmanMu, oleh karena aku mengasihiMu. Dan damai sejahteraMu Engkau berikan kepadaku. Amin.